Selasa, 20 Februari 2018

Laporan Kegiatan





A.    Nama Kegiatan
Sharing Session Pendidikan Tinggi, Inklusi Kesadaran Pajak Dalam Pendidikan”
B.     Waktu Pelaksanaan
12 Desember 2017
C. Tempat
Aula Kopertis VIII Provinsi Bali
Jalan Trengguli I, Banjar Tembau, Penatih, Denpasar Timur 80238
D. Tujuan
   Setelah mengikuti seminar inklusi kesadaran pajak dalam Pendidikan tinggi, diharapkan peserta (tenaga pendidik/dosen, tenaga pendidik, dan mahasiswa) dapat:
      Sikap
Munculnya perilaku yang sadar tentang kewajiban untuk membayar pajak
      Pengetahuan
Memahami peraturan, jenis kewajiban perpajakan, serta manfaat berbagai pajak yang berkaitan dengan kehidupannya kelak disesuaikan dengan perkembangan usia dan psikologis anak
      Ketrampilan
Memahami tata cara pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikenakan kepada seorang warga negara (wajib pajak) dan atau badan usaha
E. Materi Seminar
    Kegiatan seminar Sharing Session Pendidikan Tinggi, Inklusi Kesadaran Pajak Dalam Pendidikan dimulai dengan berdoa, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan Koordinator Kopertis VII (Prof. Dr. I Nengah Dasi Astawa, M.Si), sambutan Kepala Kanwil DJP Bali (Goro Ekanto), dan narasumber Iriana (DJP Bali) dan I Nengah Jaya (Praktisi/Dosen). 
Secara umum, materi seminar adalah mengenai peningkatan kesadaran pajak melalui pembelajaran dan kemahasiswaan di pendidikan tinggi. Demi terwujudnya generasi bangsa Indonesia yang berkarakter cinta tanah air, bela negara serta mampu meningkatkan jati diri bangsa, maka pendidikan kesadaran pajak menjadi sangat diperlukan sebagai salah satu komponen pembentuk budaya bangsa. 
Inklusi kesadaran pajak merupakan upaya bersama DJP dengan Kemenristek Dikti selaku pihak yang membidangi pendidikan untuk menanamkan kesadaran pajak kepada peserta didik dan tenaga pendidik melalui integrasi materi kesadaran pajak dalam Pendidikan.
F. Tindak Lanjut
  Terselenggaranya seminar ini dalam rangka menyusun muatan materi kesadaran pajak dalam mata kuliah yang wajib diselenggarakan oleh pendidikan tinggi. Pengayaan Mata Kuliah Wajib Umum dalam sistem pendidikan tinggi mencakup mata kuliah Agama, Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Kebijakan terkait implementasi kesadaran pajak di pendidikan tinggi menghimbau kepada seluruh perguruan tinggi agar menggunakan buku bahan ajar Mata Kuliah Wajib Umum yang dapat diunduh melalui website belmawa.ristekdikti.go.id sebagai salah satu sumber bahan ajar dalam proses pembelajaran di perguruan tinggi.

Sumber gambar: Direktorat Jendral Pajak, 2017
G. Dampak
   Dampak dari kegiatan ini terhadap peningkatan kompetensi peserta selaku tenaga pendidik (dosen) antara lain secara umum seminar inklusi kesadaran pajak dalam pendidikan ini akan berdampak pada keberlanjutan pendidikan kesadaran pajak dan integrasi materi kesadaran pajak dalam pendidikan tinggi. Secara khusus seminar inklusi kesadaran pajak dalam pendidikan ini akan berdampak pada pergerakan peserta didik (mahasiswa) dalam reformasi tatakelola keuangan negara-pajak. Sebagai warga negara akan merasa malu jika belum melaksanakan kewajiban perpajakan.
H. Penutup
   Demikian laporan ini saya buat sebagai wujud pertanggungjawaban atas tugas yang diberikan. Mohon maaf atas segala kekurangan dan terimakasih atas semua dukungan.
Semoga bermanfaat.



                                                    Denpasar, 12 Desember 2017
                                                    Pengajar MKWU Pend.Kewarganegaraan


                                                     Komang Gede Wira Trisna, S.Pd., M.Sc  



Lampiran:

Buku Pancasila
https://drive.google.com/file/d/0B7445iemftkMVlF5dlFjNE9ickk/view

Buku Kewarganegaraan





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semangat Muda: Lima Pemimpi Muda Yang Ingin Mengapai Cita-citanya...

Semangat Muda: Lima Pemimpi Muda Yang Ingin Mengapai Cita-citanya... : Di Bulan Agustus tahun 2008 kita berkumpul bersama; kita saling menge...