Laporan
Kegiatan
A. Nama Kegiatan
“Sharing
Session Pendidikan Tinggi, Inklusi Kesadaran Pajak Dalam Pendidikan”
B. Waktu Pelaksanaan
12 Desember 2017
C. Tempat
Aula Kopertis VIII Provinsi Bali
Jalan Trengguli I, Banjar Tembau, Penatih, Denpasar
Timur 80238
D. Tujuan
Setelah mengikuti seminar inklusi
kesadaran pajak dalam Pendidikan tinggi, diharapkan peserta (tenaga
pendidik/dosen, tenaga pendidik, dan mahasiswa) dapat:
• Sikap
Munculnya perilaku yang sadar tentang kewajiban
untuk membayar pajak
• Pengetahuan
Memahami peraturan, jenis kewajiban
perpajakan, serta manfaat berbagai pajak yang berkaitan dengan kehidupannya
kelak disesuaikan dengan perkembangan usia dan psikologis anak
• Ketrampilan
Memahami tata cara pemenuhan
kewajiban perpajakan yang dikenakan kepada seorang warga negara (wajib pajak)
dan atau badan usaha
E. Materi Seminar
Kegiatan seminar Sharing Session Pendidikan Tinggi,
Inklusi Kesadaran Pajak Dalam Pendidikan dimulai dengan berdoa, menyanyikan
lagu Indonesia Raya, sambutan Koordinator Kopertis VII (Prof. Dr. I Nengah Dasi
Astawa, M.Si), sambutan Kepala Kanwil DJP Bali (Goro Ekanto), dan narasumber
Iriana (DJP Bali) dan I Nengah Jaya (Praktisi/Dosen).
Secara umum,
materi seminar adalah mengenai peningkatan kesadaran pajak melalui pembelajaran
dan kemahasiswaan di pendidikan tinggi. Demi terwujudnya generasi bangsa
Indonesia yang berkarakter cinta tanah air, bela negara serta mampu
meningkatkan jati diri bangsa, maka pendidikan kesadaran pajak menjadi sangat
diperlukan sebagai salah satu komponen pembentuk budaya bangsa.
Inklusi kesadaran
pajak merupakan upaya bersama DJP dengan Kemenristek Dikti selaku pihak yang
membidangi pendidikan untuk menanamkan kesadaran pajak kepada peserta didik dan
tenaga pendidik melalui integrasi materi kesadaran pajak dalam Pendidikan.
F. Tindak Lanjut
Terselenggaranya
seminar ini dalam rangka menyusun muatan materi kesadaran pajak dalam mata
kuliah yang wajib diselenggarakan oleh pendidikan tinggi. Pengayaan Mata Kuliah
Wajib Umum dalam sistem pendidikan tinggi mencakup mata kuliah Agama,
Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Kebijakan terkait
implementasi kesadaran pajak di pendidikan tinggi menghimbau kepada seluruh
perguruan tinggi agar menggunakan buku bahan ajar Mata Kuliah Wajib Umum yang
dapat diunduh melalui website belmawa.ristekdikti.go.id
sebagai salah satu sumber bahan ajar dalam proses pembelajaran di
perguruan tinggi.
Sumber gambar: Direktorat Jendral Pajak, 2017
G. Dampak
Dampak dari
kegiatan ini terhadap peningkatan kompetensi peserta selaku tenaga pendidik
(dosen) antara lain secara umum seminar inklusi kesadaran pajak dalam
pendidikan ini akan berdampak pada keberlanjutan pendidikan kesadaran pajak dan
integrasi materi kesadaran pajak dalam pendidikan tinggi. Secara khusus seminar
inklusi kesadaran pajak dalam pendidikan ini akan berdampak pada pergerakan
peserta didik (mahasiswa) dalam reformasi tatakelola keuangan negara-pajak.
Sebagai warga negara akan merasa malu jika belum melaksanakan kewajiban
perpajakan.
H. Penutup
Demikian laporan
ini saya buat sebagai wujud pertanggungjawaban atas tugas yang diberikan. Mohon
maaf atas segala kekurangan dan terimakasih atas semua dukungan.
Semoga bermanfaat.
Denpasar, 12 Desember
2017
Pengajar MKWU
Pend.Kewarganegaraan
Komang Gede Wira Trisna, S.Pd., M.Sc
Lampiran:
Komang Gede Wira Trisna, S.Pd., M.Sc
Lampiran:
https://drive.google.com/file/d/0B7445iemftkMVlF5dlFjNE9ickk/view
Buku Kewarganegaraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar